Oleh: M.Guntur Alting
“Saya tidak sedang menghakimi, itu wilayah hukum, selain juga diluar disiplin ilmu saya.Saya hanya sedang merefleksikan konsekuensi sosialnya…”
ADA semacam “keheningan” yang janggal saat kita membicarakan nama Silvester Matutina, Firli Bahuri dan Razman Arif Nasution. Putusan hukum telah diketuk. Vonis telah dijatuhkan oleh palu hakim.
Namun, di antara putusan di atas kertas dan eksekusi di dunia nyata, terdapat jeda panjang yang tidak bisa dijelaskan dengan logika sederhana.
Sebagian orang melihatnya sebagai kegagalan administratif. Sebagian lagi melihatnya sebagai tanda tanya besar terhadap kewibawaan hukum kita.
Begitulah zaman kita bekerja.
Hukum sering kali tampak gagah saat memvonis, namun mendadak lemah saat harus menjemput paksa.
Saya mengamati ini dengan kacamata sosiologis yang sama ketika saya melihat ribuan perkara lainnya. Dalam dunia hukum, kita mengenal adanya proses “inkracht”—sebuah kepastian yang seharusnya menutup seluruh celah keraguan.
Namun, realitas di lapangan membuktikan bahwa hukum tidak selalu berbanding lurus dengan eksekusi.
Ada faktor-faktor “tak kasat mata” yang sering kali bekerja. Mungkin itu adalah jejaring sosial yang rumit, posisi tawar dalam peta kekuasaan, atau sekadar teknis prosedural yang sengaja dibiarkan berlarut-larut.
Dalam sosiologi ruang, kita tahu bahwa ada orang-orang yang “berada di atas hukum” ( above the law) atau setidaknya merasa “di luar jangkauan hukum” (beyond the reach of law).
Ketika seorang terpidana yang sudah divonis tetap melenggang bebas, ia sedang mengirimkan pesan kepada publik: bahwa hukum memiliki “hierarki,” dan tidak semua orang setara di hadapan jeruji besi.
Ini bukan lagi tentang Silvester, Firli, dan Razman sebagai individu. Ini adalah tentang kepercayaan publik yang perlahan terkikis.
Hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas bukanlah hal baru, tetapi ketika hukum tampak kehilangan taringnya terhadap mereka yang sudah dinyatakan bersalah, ia menciptakan preseden yang berbahaya.
Ia menciptakan “sinisme kolektif.” Ia membuat masyarakat bertanya-tanya: Untuk apa kita menghargai hukum, jika hukum itu sendiri tidak mampu menghargai putusannya sendiri?
Kita hidup di zaman di mana transparansi begitu mudah diserukan, tetapi eksekusi keadilan sering kali tersembunyi di balik birokrasi yang memuakkan.
Sejarah memiliki kebiasaan mencatat segalanya. Kelak, generasi mendatang tidak akan bertanya apakah putusan itu adil atau tidak.
Mereka hanya akan melihat satu data: seseorang divonis, tetapi tidak pernah menjalani hukumannya.
Dan itulah yang akan mereka sebut sebagai “krisis integritas.”
Saya tidak sedang menghakimi secara moral. Itu wilayah hukum. Saya hanya sedang merefleksikan konsekuensi sosialnya.
Ketika keadilan ditunda, sesungguhnya keadilan itu sedang dianulir. Sebuah keadilan yang tertunda adalah sebuah ketidakadilan yang sedang bekerja secara perlahan, menggerogoti fondasi negara dari dalam.
Kita semua sedang menunggu. Bukan hanya menunggu penangkapan, melainkan menunggu apakah negara ini masih memiliki wibawa untuk menegakkan apa yang sudah diputuskan oleh hakimnya sendiri.
Karena pada akhirnya, jika hukum hanya menjadi simbol tanpa wujud, maka yang tersisa hanyalah rimba di mana yang kuat—atau yang pandai berkelit—adalah yang menang.
Dan sejarah, seperti yang sering disebutkan, mungkin terlambat memberi penilaian. Tetapi ia hampir tidak pernah lupa.(***)
Ciputat,23 Juni 2026
Pukul: 14.54













