Oleh : Abd. Rahim Odeyani
(Politisi Partai NasDem Maluku Utara)
Beredarnya surat resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900.1/2938/SETDA, perihal Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara tersebut memuat langkah fiskal yang terbilang agresif, yakni rencana pengajuan pinjaman daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp. 1 triliun. Alokasi dana jumbo ini direncanakan seluruhnya untuk membiayai program percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Maluku Utara.
Langkah berani ini seketika memicu gelombang pertanyaan kritis dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga pengamat kebijakan publik. Sorotan utama tertuju pada aspek relevansi, urgensi yang mendesak, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang ketat. Kebijakan mengambil utang dalam skala masif ini dinilai kontradiktif jika disandingkan dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara belakangan ini.
Data menunjukkan bahwa APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025 berada dalam posisi surplus, sementara pada APBD 2026, proyeksi defisit anggaran tercatat sangat kecil dan hampir berimbang. Kondisi fiskal yang relatif sehat dan stabil inilah yang memicu tanda tanya mendasar, mengapa Pemprov Maluku Utara terkesan begitu memaksakan diri untuk mengambil beban utang baru hingga Rp. 1 triliun, di saat ruang fiskal internal mereka sebenarnya dinilai masih cukup memadai.
Di samping persoalan angka dan kalkulasi anggaran, sebuah kejanggalan serius yang mencederai etika tata krama ketatanegaraan kini menyeruak ke permukaan.
Publik menyayangkan langkah administratif Pemprov Malut, di mana surat permohonan persetujuan pinjaman jumbo Rp. 1 triliun yang dikirimkan ke DPRD ternyata hanya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), bukan oleh Gubernur langsung.
Secara hukum dan etika pemerintahan, dokumen kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang, terlebih yang berpotensi membebani keuangan daerah hingga lintas tahun anggaran adalah wilayah kebijakan kepala daerah, bukan urusan administrasi murni yang didelegasikan ke Sekda.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata bahwa Gubernur tidak menghargai lembaga DPRD sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD adalah lembaga representasi rakyat yang memiliki kedudukan setara dengan kepala daerah. Meminta persetujuan utang Rp. triliun melalui surat yang ditandatangani oleh Sekda menunjukkan sikap menyepelekan marwah legislatif, sekaligus memunculkan kesan bahwa kepala daerah enggan bertanggung jawab langsung secara politik atas potensi risiko fiskal dari pinjaman ini.
Pertanyaan besar yang kemudian muncul ke permukaan adalah mengenai pilihan skema penganggaran. Jika tujuannya murni untuk membiayai program infrastruktur jalan dan jembatan yang membutuhkan waktu pengerjaan lama, mengapa Pemprov Maluku Utara tidak mengoptimalkan skema kontrak tahun jamak.
Secara teknis tata kelola keuangan, pembangunan infrastruktur berskala besar jamak dilakukan dengan mengikat anggaran daerah selama beberapa tahun berjalan tanpa harus menarik utang baru.
Dengan kondisi APBD 2025 yang surplus dan stabilitas fiskal di tahun 2026, Pemprov Maluku Utara memiliki bantalan ekonomi yang cukup untuk mencicil pembiayaan proyek tersebut secara bertahap melalui pendapatan murni daerah di setiap tahun anggaran.
Kejanggalan di balik pemaksaan pinjaman Rp. 1 triliun ini kian benderang di ruang publik. Muncul dugaan kuat bahwa kebijakan berutang ini didorong oleh agenda terselubung untuk membiayai proyek-proyek kakap yang pengerjaannya disinyalir akan dikelola atau diarahkan kepada perusahaan milik kerabat dekat oknum kekuasaan.
Jika dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) ini benar adanya, maka rencana pinjaman ini bukan lagi murni untuk kepentingan konektivitas wilayah Maluku Utara, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi memperkaya lingkaran tertentu.
Pola pembangunan yang sarat akan aroma KKN seperti ini sangat berbahaya, karena orientasi proyek bukan lagi pada kualitas dan asas manfaat bagi rakyat, melainkan pada penyerapan anggaran besar untuk keuntungan kelompok.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pemprov Maluku Utara masih memiliki raport merah terkait tunggakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Sungguh sebuah ironi yang nyata di satu sisi, Pemprov kelabakan mencari pinjaman eksternal sebesar Rp. 1 Trilun untuk mendanai proyek yang diduga sarat kepentingan kerabat. Namun di sisi lain, hak-hak anggaran kabupaten/kota justru dipotong atau ditahan, yang berakibat pada terganggunya pembangunan dan pelayanan publik di tingkat Kabupaten dan Kota.
Oleh karena itu, Sebelum melangkah lebih jauh membebani daerah dengan utang pihak ketiga, Pemprov seharusnya fokus menyelesaikan kewajiban domestiknya. Melunasi utang DBH kepada kabupaten/kota jauh lebih urgen demi menjaga stabilitas pembangunan di seluruh wilayah Maluku Utara secara berkeadilan.
Saya menyarankan agar DPRD meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib melakukan ekspos publik secara transparan. Dokumen studi kelayakan (fisibility study) proyek jalan dan jembatan serta kejelasan siapa pelaksana proyek yang akan dibiayai harus dibuka secara benderang ke masyarakat. Jangan sampai, pinjaman Rp. triliun ini alih-alih menjadi solusi pembangunan, justru berubah menjadi “perangkap fiskal” dan ladang korupsi baru yang menyandera kemandirian ekonomi Maluku Utara di masa depan.
Rakyat Maluku Utara butuh jalan dan jembatan yang layak, tetapi tidak dengan cara menggadaikan ruang fiskal daerah, melecehkan kelembagaan DPRD, serta mengorbankan hak kabupaten/kota demi memuluskan bisnis oligarki keluarga.***













