banner 728x250

“Jangan Masuk Angin”: Tokoh Nasional Soroti Satgas PKH di Kasus Denda Rp500 M IUP PT Karya Wijaya Milik Gubernur Sherly

TERNATE — Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi, melontarkan peringatan keras kepada Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) agar tidak “masuk angin” dalam mengusut kasus tambang di Maluku Utara, khususnya terkait eksekusi denda Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya, pemegang IUP tambang nikel di Halmahera Tengah–Halmahera Timur.

“Publik sangat berharap agar Satgas PKH tegas dalam penegakan hukum,” kata Muslim, Kamis (16/4/2026). “Pemegang IUP seperti PT Karya Wijaya yang telah didenda 500 miliar harus ditegakkan secara konsisten,” tandas aktivis nasional itu.

Sorot Kunjungan Ketua Satgas dan Kehadiran Gubernur

Muslim secara khusus mempertanyakan kunjungan Wakik Ketua Satgas PKH Letjen Richard Tampubolong ke Maluku Utara beberapa waktu lalu yang disebut disambut langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Ia mengaku mendapat informasi bahwa Gubernur Sherly juga ikut saat tim Satgas menyambangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Ada apa Gubernur Sherly ikut tim Satgas ke Kejati Malut sampai main petak umpet dengan media segala? Jika seperti ini rakyat pasti curiga,” ujar Muslim. Ia menilai sikap Ketua Satgas belakangan terkesan “mulai dingin” dalam penanganan kasus tersebut.

Publik Awasi, Jangan Melenceng

Menurut Muslim, proses hukum yang dijalankan Satgas PKH kini berada di bawah sorotan publik. Ia mengingatkan, penyimpangan penanganan akan memicu reaksi keras.

“Hati-hati, publik mengawasi Satgas PKH. Jangan masuk angin, ya. Nanti rakyat yang ‘kerok’,” pungkasnya.

Selain Muslim Arbi. Walhi Maluku Utara juga menyoroti pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Kajati Maluku Utara Sufari di Ternate, Maluku Utara.

Menurut WALHI, pertemuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan hukum.

Manajer Program WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw mengatakan pertemuan tersebut tidak patut dilakukan lantaran Sherly diduga memiliki kepentingan ekonomi langsung dalam perusahaan yang sedang menjadi objek penindakan Satgas PKH.

“Kami melihat di luar dari posisinya sebagai Gubernur Maluku Utara, individu Sherly adalah orang yang diduga memiliki saham di dalam PT Karya Wijaya, bahkan kepemilikan sahamnya diduga dominan. Sehingga, pertemuan ini bisa kami nilai sebagai pertemuan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan dari Satgas PKH sendiri,” kata Astuti saat dihubungi wartawan, Kamis (16/4/2026).
Gubernur Sherly Tjoanda ya g dikomfirmasikan isu ini sampai berita ini naik tayang beluk menanggapi nya.

Sebelumnya Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pada Februari 2025 di bawah koordinasi Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Letnan Jenderal Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Satgas PKH, yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Sementara (Pjs) Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Kedatangan tim Satgas PKH disambut langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara, Selasa (14/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH maupun Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait tudingan tersebut. PT Karya Wijaya disebut sebagai perusahaan pemegang IUP yang sebelumnya dijatuhi sanksi denda Rp500 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *