Saldo Kas Menumpuk di RKUD, Belanja Didominasi Barang-Jasa & Seremoni, Ekonomi Daerah Jalan di Tempat
TERNATE – Pemprov Maluku Utara menutup Semester I 2026 dengan saldo kas menganggur. Data realisasi belanja sampai Juni 2026 menunjukkan Pemprov baru membelanjakan Rp891,12 miliar dari total pendapatan Rp1,27 triliun. Artinya, ada Rp372,77 miliar “parkir” di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov.
Angka itu diungkap ekonom Universitas Khairun Ternate Mukhtar Adam. Ia menilai kondisi ini kontradiktif di tengah seruan efisiensi dan kebutuhan pembangunan di kabupaten/kota.
“Saldo Rp372,77 miliar itu sebenarnya bisa digunakan untuk pembayaran Gaji 13 dan PPPK. Tapi lihat pola belanjanya: Pemprov lebih banyak alokasikan untuk belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas pejabat dan kegiatan seremonial yang serapan anggarannya relatif besar, diikuti pos hibah,” ujar Mukhtar Adam.
Yang paling kritis: utang atas Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota belum dibayarkan. Padahal DBH adalah hak konstitusional daerah penghasil yang langsung menyentuh kas APBD kota/kabupaten.

DBH Tertahan = Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tersendat
Mukhtar menegaskan, menahan DBH sama artinya menahan napas fiskal kabupaten/kota. Dana itu seharusnya berputar cepat: bayar kontraktor lokal, gerakkan UMKM, bangun infrastruktur, hingga bayar tenaga honorer.
“DBH adalah hak kabupaten dan kota. Kalau tertahan di provinsi, efek pengganda ekonomi hilang. Uang tidak mengalir ke rakyat, tidak menggerakkan pasar di Ternate, Halbar, Halsel, atau Pulau Morotai,” katanya.
Ia menyarankan 2 langkah cepat Gubernur Sherly Tjoanda:
- Bayar lunas utang DBH kabupaten/kota agar basis fiskal daerah kembali sehat.
- Reorientasi belanja: kurangi pos seremoni dan perjalanan dinas, alihkan ke belanja modal produktif, subsidi UMKM, dan proyek padat karya.
Uang Menganggur vs Daerah Kekurangan
Paradoksnya jelas: di provinsi uang “parkir” Rp372,77 miliar, sementara bupati/wali kota di Malut kerap berteriak kekurangan dana untuk gaji, infrastruktur dasar, hingga penanganan stunting.
Kritik ini bukan sekadar soal angka. Ini soal prioritas. Ketika anggaran pusat dipangkas, kemandirian fiskal daerah jadi kunci. Tapi kemandirian itu mati jika rantai distribusi DBH macet di tingkat provinsi.
“Belanja Pemda harusnya mendorong pertumbuhan, bukan hanya menyerap anggaran. Uang rakyat harus mengalir ke rakyat, ke kabupaten dan kota, bukan berhenti di RKUD,” tegas Mukhtar.
Kini publik menunggu langkah konkret Gubernur Sherly Tjoanda. Apakah Rp372,77 miliar itu akan tetap “parkir” untuk seremoni, atau segera digelontorkan sebagai DBH yang menjadi hak daerah, demi menghidupkan ekonomi Maluku Utara dari bawah.***













