banner 728x250

Kritik Keras terhadap Diskriminasi Pers, Pakar Hukum : Pejabat Harus Paham Hukum atau Mundur

HALUT — Kritik tajam dilontarkan Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., terhadap sikap salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), khususnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang dinilai bersikap diskriminatif terhadap insan pers.

Dalam pernyataannya, Aziz menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya memahami prinsip dasar pemerintahan dan hukum. Ia bahkan menyarankan agar pejabat yang tidak memiliki kapasitas tersebut lebih baik mengundurkan diri.
“Kalau tidak paham soal pemerintahan, lebih baik mundur. Pejabat itu pelayan publik. Ini negara hukum, bukan negara rimba,” tegas Aziz.

Menurutnya, setiap pejabat wajib memahami regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketidakpahaman terhadap aturan tersebut dinilai berpotensi melahirkan kebijakan yang sewenang-wenang dan merugikan masyarakat.

Aziz juga menyoroti adanya dugaan pembatasan akses terhadap pers dalam meliput agenda pemerintahan. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga melanggar hak konstitusional pers.
“Jangan mempertontonkan tindakan di luar sistem hukum. Jangan melarang pers meliput kegiatan yang menyangkut kepentingan publik. Itu bukan ruang privat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Tanpa peran pers, kata dia, potensi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh pemerintahan akan semakin besar.
“Harusnya pejabat berterima kasih kepada pers. Karena pers menjadi alat kontrol jika terjadi penyimpangan. Kalau fungsi kontrol ini hilang, penyalahgunaan kekuasaan bisa dianggap hal biasa dan merusak sistem hukum,” katanya.

Aziz juga meminta Bupati Halmahera Utara untuk segera mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak profesional dalam melayani publik, terutama yang bersikap diskriminatif terhadap pers.

Ia menegaskan bahwa pers merupakan bagian dari publik yang dilindungi undang-undang untuk mengakses informasi di lembaga pemerintahan.
“Stop diskriminasi terhadap pers. Selain melanggar Undang-Undang Pers, itu juga berpotensi melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *