Ternate — Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan mewarnai pertandingan lanjutan BRI Super League antara Malut United FC dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu malam (7/3/2026). Peristiwa tersebut kini berbuntut laporan polisi setelah sejumlah jurnalis mengaku mendapat perlakuan intimidatif saat menjalankan tugas peliputan.
Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh wartawan Firjal, yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Halmahera Post, bersama beberapa jurnalis lainnya ke Polres Ternate pada Minggu (8/3/2026). Mereka datang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners untuk melaporkan dugaan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik oleh oknum official Malut United.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Ia menyebut, selain seorang official tim, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, juga ikut diadukan dalam laporan tersebut.
Menurut Bahmi, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan dan perlindungan kerja jurnalistik.
“Kami akan terus mengawal kasus yang menimpa klien kami. Kami berharap ada perhatian serius dari Polres Ternate, terutama Ibu Kapolres. Peristiwa ini terjadi di area resmi stadion dan wartawan yang bertugas memiliki identitas peliputan yang sah. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk bertindak di atas hukum,” tegas Bahmi.
Diduga Dipaksa Hapus Rekaman
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.05 WIT di area tribun stadion. Saat itu wartawan sedang merekam suasana pertandingan ketika rekaman tersebut dipersoalkan oleh seorang official tim.
Menurut kesaksian wartawan, pria yang mengenakan rompi hijau stabilo mendesak agar rekaman video tersebut dihapus. Ia bahkan disebut memprovokasi orang di sekitar lokasi.
“Kamu wartawan, kamu hapus video itu!” teriak pria tersebut, sebagaimana diungkapkan saksi di lokasi.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga disebut meminta petugas steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun meskipun mereka telah mengantongi ID Card resmi peliputan BRI Super League.
Pernyataan Pemilik Klub Dipersoalkan
Dalam situasi tersebut, pemilik klub Malut United FC, David Glen Oei, juga sempat menegur salah satu wartawan yang berada di lokasi.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” kata David kepada wartawan, sebagaimana dituturkan pelapor.
Ucapan tersebut dinilai sebagian jurnalis sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers, karena wartawan dituntut untuk tetap bersikap netral dalam menjalankan tugas peliputan.
Ancaman Pidana Menghalangi Kerja Pers
Insiden ini memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Ternate yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja pers.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Para pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi peringatan bahwa stadion, sebagai ruang publik dalam kegiatan olahraga profesional, tidak boleh menjadi tempat pembungkaman kerja pers.
ASTAGFIRULLAH ! Buntut Dugaan Masalah Ini, Bos MU dan Oknum Official Malut United Dipolisikan














