banner 728x250

Anggota DPD Dapil Lampung Saja Tolak PT.Ormat, Dapil Malut ?

TERNATE — Kehadiran PT.Ormat Thecnologie Inc dengan bendera PT.Ormat Geothermal Indonesia sebagai pengelola energi Panas Bumi atau Geothermal di Talaga Rano, Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara menuai protes keras dari berbagai komponen strategis daerah dan nasional.

Kehadiran perusahan Yahudi AS itu dinilai mencederai konstitusi dan umat muslim yang terluka dengan kedzoliman Israel terhadap bangsa Palestina serta ancaman kerusakan lingkungan hidup di Wilayah hal-bar, Maluku utara.

Anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Lampung bahkan telah menyampaikan sikap kritis dan tegas terhadap kehadiran perusahan Yahudi Amerika Serikat yang disebut-sebut terafiliasi dengan sistem ekonomi Israel itu.

Namun publik mempertanyakan, sampai sekarang, belum terdengar sikap tegas dari anggota DPR dan DPD RI daerah pemilihan Provinsi Maluku Utara.Entah para wakil rakyat dari Maluku utara itu tidak memiliki sanse of crisis dengan warga Gaza dan tidak prihatin dengab ancaman kerusakan lingkungan sehingga mereka yang digaji dengan uang rakyat itu diam saja tanpa sikap yang berpihak pada rakyat.

”wakil rakyat malut di DPR RI, DPD RI, DPRD Hal-Bar dan DPRD Malut kok diam saja”ujar warga malut ini menyikapi sikap dia para wakil rakyat dan daerah itu.

Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim menyesalkan pemberian konsesi proyek panas bumi Telaga Ranu, Halmahera, kepada PT Ormat Geothermal Indonesia pada tahun 2023.

Hakim mengatakanm, PT Ormat Geothermal Indonesia terbukti terafiliasi dengan Israel sehingga tidak layak mendapat konsesi mengelola sumber daya alam Indonesia.

Hakim menyebutkan, dalam situasi global yang semakin kompleks, Indonesia tetap harus menjaga konsistensi antara kebijakan ekonomi dan prinsip politik luar negeri yang telah lama menjadi identitas bangsa.

Ia mengatakan, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi dan bagian dari jati diri bangsa.

“Prinsip menolak segala bentuk penjajahan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tidak hanya bersifat retorika, tetapi harus menjadi rujukan dalam seluruh kebijakan negara, termasuk kebijakan ekonomi dan investasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi hubungan ekonomi dengan pihak yang terkait dengan Israel perlu dipertimbangkan secara matang, bukan hanya dari aspek teknis dan komersial, tetapi juga dari sudut pandang politik luar negeri, moral, dan sensitivitas publik.

Hakim berujar, ia memahami bahwa Indonesia hidup dalam sistem ekonomi global yang kompleks, di mana rantai kepemilikan dan investasi lintas negara seringkali sulit dipisahkan.

Namun, kompleksitas globalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip dan konsistensi sikap negara dalam isu-isu kemanusiaan dan keadilan internasional.

Sebelumta sejumlah elemen seperti JATAM, Malut Institute, FORNUSA, Masyarakat Adat Waiyoli, SEMAINDO, GCP, FORMAPAS, LMD, menyusul sejumlah tokoh diantaranya dai Dr.(Cand) Thariq Kasuba, Lc.MA, intelektual Muhammad Zulfikar Rakhmat dan Wishnu Try Utomo menyatakan penolakan atas kehadiran PT.Ormat itu.

Menurut mantan anggota DPR RI tiga periode ini, pemerintah tetap memiliki ruang untuk menjalankan kebijakan ekonomi yang pragmatis demi kepentingan nasional, khususnya dalam bidang energi, transisi menuju energi bersih, dan pembangunan berkelanjutan.

Pragmatisme, ujarnya, harus dilandasi kehati-hatian dan kerangka komunikasi publik yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dan polemik di tengah masyarakat.

Hakim menuturkan, dalam proses pemberian konsesi melalui mekanisme lelang, pemerintah perlu memasukkan pertimbangan geopolitik dan kebijakan luar negeri sebagai salah satu parameter, selain aspek teknis, finansial, dan kapasitas investasi.

Hal ini penting untuk menjaga integritas kebijakan negara secara menyeluruh.

Ia menegaskan ketiadaan hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel merupakan posisi politik yang jelas dan konsisten.

Oleh karena itu, lanjutnya, setiap kebijakan ekonomi yang berpotensi menimbulkan persepsi sebaliknya perlu diantisipasi sejak awal melalui mekanisme seleksi, transparansi, dan mitigasi risiko reputasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *