banner 728x250

SHERLY AJUKAN HUTANG 1 T ! Ekonom : Anggaran Terbatas, Pemimpin Gagal Mengelola Akan Berutang”

Ekonom UMMU Dr. Sofyan Abas Kritisi Rencana Pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Malut: APBD 2026 Tak Defisit, Utang Tak Punya Alasan

TERNATE – Rencana Pemprov Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah Rp1 triliun dibongkar pakar ekonomi. Dr. Sofyan Abas, ekonom Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, menilai usulan itu tidak punya dasar teknis dan hanya “menguji DPRD”.

“Pinjaman daerah memang dibenarkan dalam PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tapi dengan berbagai persyaratan dan rumusan: APBD yang mengalami defisit. Karena itu untuk menutupi defisit, pemda diberi kesempatan melakukan pinjaman sebagai alternatif pembiayaan yang berisiko. Makanya Kementerian Keuangan menetapkan batas defisit dan pinjaman daerah,” jelas Sofyan, Rabu 24/6/2026.

3 Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Pemprov
Sofyan mengajukan deret pertanyaan kritis untuk menguji rasionalitas utang:

  1. Apakah APBD 2026 yang dirancang Pemprov terjadi defisit?
  2. Apakah defisit APBD 2026 mencapai Rp1 triliun?
  3. Apakah defisit itu memenuhi syarat batas defisit yang ditetapkan Kementerian Keuangan?

“Jika APBD 2026 yang didesain tidak defisit, tidak cukup alasan bagi pemda untuk mengajukan Pinjaman Daerah. Karena tidak ada faktor mendesak dari defisit 2026 yang butuh pembiayaan baru berupa utang,” tegasnya.

Dituding “Gagarap” Alihkan Isu Publik
Sofyan menyindir timing usulan utang di tengah tahun anggaran. Ia menduga Pemprov sengaja melempar wacana utang untuk mengalihkan perhatian publik.

“Mungkin Pemprov hanya buat gagarap, lucu-lucu, untuk menambah suasana Piala Dunia dan kenaikan harga BBM non subsidi. Agar konsentrasi publik terpecah, tidak hanya melirik Piala Dunia, tapi juga melihat APBD yang sedang dijalankan,” ujarnya.

“APBD Bukan Tiba Saat Tiba Akal”
Ia menegaskan, APBD didesain lewat proses terukur. Program dan kegiatan tidak boleh muncul tiba-tiba di tengah tahun.

“Pemda itu didesain melalui proses dan tahapan terukur. Program dan kegiatan tidak muncul tiba-tiba di tengah tahun anggaran. Tidak ada pemerintahan di dunia ini yang tiba-tiba bangun tidur langsung mengajukan pinjaman utang baru,” kritik Sofyan.

Ia membandingkannya dengan APBN: dirancang tiap tahun, kebutuhan belanja dan estimasi pendapatan sudah dihitung, batas defisit maksimal 3% PDB. Secara teknokrasi, utang bisa diukur rasional: peruntukan, bunga, risiko, dan kemampuan bayar pokok + bunga.

“Utang 2026 yang diajukan Pemprov hanya mainan komunikasi publik, dan menguji DPRD: apakah DPRD memahami mekanisme utang. Atau bisa jadi bukan rencana 2026, tapi bagian dari Rancangan APBD 2027 yang diuji lewat APBD 2026,” analisisnya.

Menurut standar, prosedur, dan mekanisme, mengajukan utang di tengah tahun tanpa rencana matang dinilai tidak layak. “Mengelola APBD bukan tiba saat tiba akal, tumburafo lalu minta utang,” pungkasnya.

Pesan Penutup
Sofyan menutup dengan prinsip dasar keuangan publik: “Anggaran pemerintah selalu terbatas. Pemimpin yang mampu mengelola dengan baik akan cukup, pemimpin yang gagal mengelola akan berutang.”

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Malut belum memberikan data resmi terkait proyeksi defisit APBD 2026 dan kajian kelayakan pinjaman Rp1 triliun sesuai PP 12/2019.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *