Oleh: M.Guntur Alting
Saya tiba-tiba teringat pada satu kutipan klasik “Bahasa adalah rumah bagi keberadaan manusia.”
Namun apa yang terjadi, jika di dalam rumah yang suci itu, seorang penghuninya justru menebar api?
Media sosial di Maluku Utara saat ini diguncang oleh sebuah “prahara verbal.” Seorang anggota DPRD, yang seharusnya menjadi penjaga api konstitusi, justru terekam melontarkan seruan yang mengerikan.
Ajakan untuk saling membunuh antar sesama saudara umat beragama seperti yang terbaca pada tulisan Asrun Padoma.
Bagi saya, ini bukan sekadar “slip of the tongue” atau kekhilafan lidah. Ini adalah gempa tektonik bagi nurani kita.
–000–
Tragedi di Jantung Adat Hibualamo
Halmahera Utara bukan sekadar koordinat geografis. Ia adalah sebuah konsep peradaban bernama Hibualamo.
Kita jadi teringat sosok mendiang Ir. Hein Namotemo, seorang tokoh yang menghabiskan energinya untuk merawat sakralitas adat ini.
Hibualamo adalah simbol “Rumah Besar”, tempat di mana perbedaan etnis dan agama melebur dalam satu periuk persaudaraan.
Ketika seorang wakil rakyat menyerukan kekerasan, ia tidak hanya sedang berpolitik; ia sedang menikam jantung warisan leluhurnya sendiri.
Ia sedang merobek tenunan halus yang telah dijahit dengan air mata kedamaian selama puluhan tahun.
–000–
Fungsi Legislasi: Menjaga Konstitusi, Bukan Memprovokasi
Dalam ilmu politik, kita mengenal anggota DPRD sebagai pilar legislasi. Tugas mereka adalah:
- Membuat hukum yang melindungi rakyat.
- Menjalankan konstitusi yang menjunjung hak
asasi - Menjaga harmoni di tengah keberagaman.
Demonstrasi? Itu adalah hak yang dilindungi undang-undang. Itu adalah musik bagi demokrasi.
Namun, ajakan membunuh adalah cacat moral yang bersifat kriminal. Ia melompati pagar demokrasi dan masuk ke wilayah “provokasi berdarah.”
Seorang legislator yang mengajak pada kerusuhan adalah sebuah anomali sejarah.
Ia gagal memahami bahwa jabatannya adalah amanah untuk menciptakan ketertiban, bukan justru menjadi dirigen bagi simfoni kekacauan.
Keadilan Bukan Sekadar Permintaan Maaf
Kita seringkali terjebak pada budaya “maaf yang instan”. Namun, untuk ancaman yang bersifat “sistemik” seperti ini, permintaan maaf saja adalah penghinaan bagi rasa aman masyarakat.
–000–
Lembaga Hukum (Polda Malut): Harus bergerak melampaui retorika.
Interogasi dan tindakan hukum adalah pesan kuat bahwa negara tidak kalah oleh provokator.
Hukum harus tegak, setajam pedang keadilan, namun sejuk bagi para pencari kedamaian.
Institusi Politik (Partai Demokrat): Partai politik adalah kawah candradimuka kepemimpinan.
Jika ada kader yang mencederai prinsip kemanusiaan, pemecatan bukan sekadar sanksi, melainkan cara partai menjaga kehormatannya sendiri.
Badan Kehormatan DPRD: Harus segera bersidang.
Marwah institusi ini sedang dipertaruhkan di mata publik Maluku Utara.
–000–
Epilog : Memilih Cinta di Atas Amarah
Dunia mencatat bahwa kebencian selalu membutuhkan biaya yang mahal, sementara kedamaian adalah investasi masa depan.
Maluku Utara telah belajar banyak dari sejarah masa lalu yang kelam. Kita tidak ingin kembali ke sana.
Mari kita jaga Maluku Utara tetap menjadi tanah yang teduh. Kita pastikan bahwa seruan kebencian itu berhenti di tangan hukum, bukan berpindah ke “tangan massa.”
Akhirnya, seperti yang sering dikatakan “Politik akan datang dan pergi, jabatan akan silih berganti, “namun persaudaraan kemanusiaan harus tetap abadi. (***)
Samali, 31 Maret 2026
Pukul :11.50
















