banner 728x250
HUKRIM  

Terus Kejar Aktor Dugaan Korupsi Dana KONI Malut, Kejati Malut Bidik Jasman Abubakar

Sofifi — Setelah jeda panjang akibat libur Lebaran, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menghidupkan mesin penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara. Salah satu agenda yang mencuri perhatian publik adalah rencana pemeriksaan mantan Ketua KONI Malut, Djasman Abubakar.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas pasca-libur. Di balik penjadwalan ulang tersebut, tersimpan pertanyaan besar: sejauh mana akuntabilitas pengelolaan dana hibah senilai Rp12 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, memastikan bahwa seluruh agenda pemeriksaan di bidang tindak pidana khusus akan kembali berjalan usai cuti bersama. “Seluruh agenda pemeriksaan di bidang tindak pidana khusus dijadwalkan setelah libur bersama,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kieraha Post, Kamis (19/3/2026).

Namun, pernyataan itu justru membuka ruang tafsir kritis. Sebab, publik menanti bukan hanya kelanjutan pemeriksaan, melainkan kejelasan arah penanganan perkara yang telah bergulir cukup lama.

“Publik butuh kejelasan proses hukum kasus KONI secara adil, jangan hanya rakyat kecil disebut giliran yang besar dicicil prosesnya”ujar sumber media ini.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara. Penyaluran anggaran tersebut merujuk pada dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 29 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024.

Di titik inilah persoalan mulai mengerucut. Hingga tahapan pemeriksaan yang berlangsung sampai 5 Mei 2025, penyelidik menemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp553.200.000.

Angka ini mungkin terlihat kecil dibanding total anggaran. Namun dalam logika penegakan hukum, selisih sekecil apa pun tetap menjadi pintu masuk untuk mengurai potensi penyimpangan yang lebih besar dan sistemik.

Kejati Malut kini memfokuskan pendalaman pada aliran dana tersebut, sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana hibah. Ini menjadi sinyal bahwa perkara tidak berhenti pada satu nama, melainkan berpotensi melebar ke aktor-aktor lain dalam rantai pengelolaan anggaran.

Di tengah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana olahraga, Kejati Malut menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan status perkara ditingkatkan seiring bertambahnya alat bukti.
Pertanyaannya kini, apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau kembali berhenti pada fase klarifikasi administratif? Waktu, dan keberanian aparat penegak hukum, yang akan menjawabnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *