Korban dan Keluarga Tolak Restorative Justice, Desak Pengusutan Hukum Sampai Tuntas Agar Ada Efek Jera
Ternate — Proses hukum kasus berdarah, penganiayaan dengan senjata tajam di kelurahan Tabona, Kota Ternate memasuki tahapan krusial.
Satuan kriminal Umum atau Satkrimum Polres Ternate, Jumat sore hingga malam tadi (27/3/2026) kembali menggelar proses penyidikan yang kedua pasca penetapan tersangka.
Berdasarkan keterangan penasihat hukum korban Aris Usman yakni Chalid Fadel, SH, penyidik menggelar pemeriksaan terhadap klienya bersama saksi lainya jumat sore tadi hingga malam ini.
“Iya sejak sore tadi klien kami diperiksa penyidik satkrimum polres Ternate sebagai saksi korban bersama saksi lainya”ujarChalid Fadel kepada awak media usai melakukan pendampingan kliennya.
Chalid mengungkapkan, berdasarkan perkembangan proses penegakan hukum yang telah berlangsung, ada dugaan pelaku lain yang turut terlibat dalam insiden penganiayaan yang menyebabkan korban Aris Usman mengalami luka serius di bagian kepala dan leher bagian kiri itu.
Menurut Chalid, pelaku utama telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Namun, fakta baru yang terungkap dinilai menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
“Korban sudah menjelaskan kronologi secara utuh, termasuk adanya orang lain yang bukan melerai, tetapi justru diduga membantu pelaku saat kejadian berlangsung. Ini harus didalami lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain pasal penganiayaan berat yang disangkakan, penyidik berpotensi menerapkan pasal tambahan terkait penyertaan apabila keterlibatan pihak lain terbukti.
“Kami berharap penyidik tidak berhenti pada satu pelaku. Jika ada pihak lain yang terlibat, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Chalid juga mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dan proses pemberkasan tengah berjalan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Korban: Ada Pihak Lain yang Menekan Saya
Korban bernama Aris mengaku mengalami beberapa kali bacokan dalam peristiwa tersebut sebelum sempat mempertahankan diri.
“Saya sudah kena tiga kali bacokan. Yang keempat saya coba tahan, kami sempat berebut parang. Tiba-tiba ada orang lain datang, bukan melerai, tapi justru menekan saya,” ungkap Aris.
Ia menyebut orang tersebut menahan bagian paha dan tangannya hingga tidak berdaya, sementara pelaku terus melakukan penyerangan.
“Dia bukan menolong, tapi memberi kesempatan kepada pelaku. Saya kenal orang itu dan saya minta diproses juga,” tegasnya.
Korban juga menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan meminta kasus ini diproses hingga tuntas.
Keluarga Korban Desak Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pihak keluarga korban turut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut. Yahya Mahmud menegaskan agar semua pihak yang terlibat diperiksa tanpa tebang pilih.
“Kami berharap semua yang terlibat diproses sesuai hukum. Kasus ini harus dituntaskan agar memberi efek jera,” ujar Abaya yang juga Ketua LPBH NU Maluku Utara.
Hingga kini, penyidik Polres Ternate masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.***














