TERNATE – Aroma dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah olahraga di Maluku Utara kian menguat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui tim penyelidik pidana khusus menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua KONI Malut, Djasman Abubakar, serta Ketua Pertina Malut yang juga Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, usai libur Lebaran.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp12 miliar—angka yang seharusnya menjadi tulang punggung pembinaan atlet daerah.
Namun di balik angka besar itu, muncul tanda tanya serius.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, dana hibah tersebut disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara dengan dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 29 Januari dan 9 Agustus 2024. Skema penyaluran terlihat formal dan prosedural. Tapi ketika ditelusuri lebih dalam, akuntabilitasnya justru dipertanyakan.
Hingga pemeriksaan berakhir pada 5 Mei 2025, ditemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp553,2 juta. Nilai yang tidak kecil—dan membuka celah dugaan praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
Lebih jauh lagi, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah. Mulai dari belanja suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, hingga jasa servis kendaraan, tercatat tanpa dokumen lengkap yang dapat diverifikasi keabsahannya.
Ironisnya, pos anggaran yang seharusnya langsung menyentuh kepentingan atlet pun tak luput dari sorotan. Biaya perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, hingga pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial ikut masuk dalam daftar temuan. Bahkan, anggaran perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI turut dipertanyakan.
Situasi ini memunculkan ironi: dana yang digelontorkan untuk mendorong prestasi olahraga justru terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan administrasi—bahkan berpotensi pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menegaskan bahwa seluruh agenda pemeriksaan akan dilanjutkan setelah masa cuti bersama berakhir.
“Agenda pemeriksaan dan permintaan keterangan di bidang tindak pidana khusus dijadwalkan setelah libur bersama,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Di sisi lain, daftar temuan juga mencakup kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, hingga konsumsi kegiatan—yang semuanya dinilai tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Kondisi ini mempertegas satu hal: persoalan bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada tata kelola anggaran yang bermasalah secara sistemik.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejati Maluku Utara. Apakah pemanggilan para pihak ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas, atau justru berhenti pada temuan administratif semata?
Yang jelas, dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah dan menyangkut kepentingan pembinaan olahraga daerah, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum—sekaligus transparansi pengelolaan uang rakyat di Maluku Utara.
Tindak Lanjut Kasus Dana Hibah KONI Malut, Kejati Malut Bidik Eks Ketua KONI dan Wakil Wali Kota Ternate














