By.Bung Pimred
Seringkali konflik antara Arab Saudi dan Iran disederhanakan sebagai pertentangan teologis antara Suni dan Syiah. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, persoalan tersebut jauh melampaui sekadar perbedaan mazhab. Ada dimensi politik, ekonomi, dan terutama otoritas atas tanah suci Islam yang menjadi inti ketegangan.
Salah satu gagasan yang kerap dikaitkan dengan perspektif Republik Islam Iran adalah wacana internasionalisasi pengelolaan kota suci seperti Mekah dan Madinah. Dalam pandangan ini, wilayah yang menjadi pusat ibadah umat Islam dunia seharusnya tidak berada di bawah kendali satu negara, melainkan dikelola secara kolektif oleh umat Islam melalui lembaga seperti Organisasi Kerja Sama Islam. Argumen dasarnya sederhana: tanah suci adalah milik seluruh umat, bukan monopoli satu pemerintahan nasional.
Dari sudut pandang ini, muncul kritik terhadap model pengelolaan saat ini yang berada di bawah kedaulatan penuh Arab Saudi. Kebijakan administratif seperti kuota haji, biaya penyelenggaraan, hingga regulasi akses sering dipandang sebagai bentuk “nasionalisasi” atas ruang yang secara spiritual bersifat universal. Bahkan, dalam logika yang lebih ekstrem, jika internasionalisasi diterapkan, maka seluruh umat — termasuk warga Saudi sendiri—akan diperlakukan setara secara administratif, sebagaimana jamaah dari negara lain.
Selain itu, ada pula dimensi ekonomi yang tak kalah penting. Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah saat ini melibatkan biaya besar yang harus ditanggung jamaah. Kritik muncul dari pandangan bahwa tamu Allah seharusnya tidak dibebani secara komersial, karena ibadah tersebut bersifat suci dan universal. Dalam kerangka ini, sumber daya alam yang melimpah—seperti minyak—dipandang sebagai potensi yang dapat dimanfaatkan untuk menopang pelayanan bagi jamaah, bukan semata untuk kepentingan ekonomi negara.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa gagasan internasionalisasi ini bukan tanpa kontroversi. Dari perspektif Arab Saudi, kedaulatan atas wilayahnya—termasuk Mekah dan Madinah—adalah bagian tak terpisahkan dari sistem negara modern. Pengelolaan yang terpusat dianggap justru menjamin stabilitas, keamanan, dan efisiensi penyelenggaraan ibadah bagi jutaan umat setiap tahun.
Dengan demikian, konflik Saudi–Iran tidak bisa direduksi menjadi sekadar perbedaan mazhab. Ia adalah persilangan kompleks antara politik kekuasaan, legitimasi keagamaan, dan perebutan otoritas atas simbol paling sakral dalam Islam. Di sinilah letak inti persoalan: siapa yang berhak mengelola tanah suci, dan untuk kepentingan siapa pengelolaan itu dijalankan.***
















