Oleh: Muslim Arbi : Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Kapan KPK menangkap Bupati Bandung? Pertanyaan ini penting untuk di ajukan kepublik. Karena kasus Bandung Daya Sentosa – BUMD yang di bentuk oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna itu jelas – jelas tindakan penipuan dan korupsi serta penggelapan dana masyarakat.
Deded (Vendor) -salah seorang korban menyampaikan ke publik tentang aksi tipu-tipu dan tindakan korupsi dan penggelapan dana mereka para korban yang mencapai ratusan miliar itu sebenarnya sangat jelas dan terang benderang. Di Medsos – apa yang disampaikan oleh Deded ini sudah sangat viral sehingga tidak mungkin ada pejabat negara yang tidak tahu.
Dana para korban yang mencapai ratusan miliar itu untuk mendanai pilkada bupati kabupaten Bandung tahun 2024.
Hal yang sama di sampaikan oleh Dr M Faisal salah seorang korban yang sudah viral di publik.
Para Korban ini sejak 2024 sampai saat ini telah mengadukan kasus mereka ke Polda Jabar, Kejaksaan, dan KPK bahkan telah di bawa dalam rapat BAM – DPR.
Saat Bupati Pekalongan Fatia A Rafiq di tangkap KPK. Dengan menggunakan pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001- KPK seharusnya sudah sudah menangkap, dan mengadili Dadang Supriyatna.
Karena di dalam UU no 20 tahun 2001 pasal 12 huruf itu, atau yang di kenal dengan UU Tipikor itu meliputi.
- Subjek Hukum: Pegawai Negeri atau penyelenggara negara
- Unsur Kesengajaan: Dilakukan secara sengaja ( “dengan sengaja” )
- Perbuatan: Turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
- Konteks Perbuatan: Secara langsung maupun tidak langsung, dimana yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi proyek tersebut.
- Sifat Delik: Delik Formil, artinya tidak perlu menunggu kerugian yang negara, perbuatan keterlibatan pejabat sudah cukup untuk memidana. Dikutip dari Hukumonline+3
BUMD Bandung Daya Sentosa ini berdiri saat Dadang Supriatna masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung tahun 2023. Dengan demikian Dadang Supriatna (DS) tidak dapat melepaskan diri atau lepas tanggung jawab atas BUMD BDS. Sehingga segala sepak terjang BUMD BDS adalah tanggung jawab DS.
Setelah di telusuri oleh oleh para Korban BUMD BDS, kemana perginya dana mereka yang mencapai ratusan miliar rupiah itu? Ternyata di temukan dana mereka itu telah masuk dalam neraca keuangan BUMD BDS. Dan itu berarti masuk dalam neraca keuangan negara. Sehingga dengan demikian dapat diduga dana yang di gunakan untuk kepentingan pilkada untuk memenangkan DS adalah perbuatan manipulasi, korupsi dan penggelapan dana negara. Dan untuk itu KPK sepatut nya sudah bertindak.
Dengan ditangkap nya Bupati Pekalongan oleh KPK saat ini – menjadi preseden hukum bagi KPK untuk menangkap Bupati Bandung.
Jika KPK tidak segera menangkap, menahan dan mengadili Bupati Bandung padahal KPK telah lama menerima Laporan dari Para Korban BUMD BDS berarti KPK dapat dianggap melindungi koruptor.
Tersebar berita bahwa Deputi Penindakan KPK di duga dberada di belakang DS ini sehingga KPK belum juga menindak segara Bupati Bandung saat ini. Dewas KPK perlu mengusut keterlibatan Deputi Penindakan KPK yang di duga melindungi Bupati DS.
Jika saja dalam kasus BDS ini KPK tidak segera menangkap Bupati DS maka KPK di anggap diskriminatif dan melindungi koruptor.
Jakarta: 11 Maret 2026.














