TOBELO – Polemik Karyawan Dirumahkan, AMPP-Togammoloka Tegaskan PT NHM Tetap Penuhi Hak Pekerja
Ternate – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan tambang yang berkontribusi besar terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di Maluku Utara. Perusahaan ini tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi di wilayah lingkar tambang, tetapi juga menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Keberadaan PT Nusa Halmahera Minerals dinilai telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun belakangan, polemik muncul setelah seorang akademisi, Hendra Kasim, menyampaikan komentar melalui siaran di Istana FM Ternate pada 4 Maret 2026. Dalam pernyataannya berjudul “Dirumahkan Sejak 2025, Buruh NHM Mengantung Tanpa Gaji”, ia menilai kebijakan merumahkan pekerja tanpa kepastian berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Menurutnya, merumahkan pekerja tanpa kejelasan status dan tanpa pembayaran hak pada praktiknya serupa dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga perusahaan dinilai wajib membayar pesangon kepada para buruh.
Menanggapi pernyataan tersebut, pengurus AMPP‑Togammoloka Maluku Utara, Muhammad Nafiar Khutani, menegaskan bahwa berbagai komentar yang beredar di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Ia menyebut sejumlah tudingan terhadap perusahaan tidak didukung data yang akurat.
Menurutnya, kebijakan perusahaan telah mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap memenuhi kewajiban terhadap karyawan yang dirumahkan.
“Jika dikatakan bahwa perusahaan tidak memberikan jaminan kerja atau mengabaikan hak karyawan, itu tidak sesuai fakta. Kebijakan yang diambil telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pekerja yang dirumahkan tetap menerima sejumlah fasilitas dan bantuan finansial dari perusahaan. Setiap karyawan disebut memperoleh sekitar Rp6 juta per bulan—jumlah yang berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yang sebesar Rp3.510.240. Selain itu, perusahaan juga memberikan tambahan Rp2 juta untuk kebutuhan kesehatan dan Rp2 juta untuk biaya pendidikan anak pekerja.
Dengan skema tersebut, perusahaan disebut menggelontorkan sekitar Rp14 miliar setiap bulan untuk mendukung para karyawan yang dirumahkan.
Sementara itu, Ketua Umum AMPP‑Togammoloka Maluku Utara, Muhammad Iram Galela, menambahkan bahwa kebijakan merumahkan karyawan tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja di internal perusahaan.
Ia juga menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen manajemen PT Nusa Halmahera Minerals, yang dipimpin Presiden Direktur Robert Nitiyudho Wacho, dalam menjaga kesejahteraan karyawan di tengah kondisi operasional perusahaan.
“Tidak banyak perusahaan yang berani mengambil kebijakan seperti ini, tetap merumahkan karyawan namun tetap memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” kata Iram.
Pihak AMPP-Togammoloka pun menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan tetap menjalankan operasional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta hubungan kerja yang harmonis dengan para karyawan.***














