banner 728x250

DitengahTekanan Fiskal, Pemkot Ternate Tetap Salurkan Hak Guru, Petugas Kebersihan, Insentif Imam, Guru Ngaji dan PPPK Paruh Waktu.

TERNATE — Seluruh daerah di Indonesia diketahui kini tengah menghadapi situasi tekanan fiskal yang sangat keta.Pemerintah daerah terpaksa putar otak mengatur belanja guna bisa mememenuhi kebutuhan menghadapi lebaran idul fitri disatu sisi dan menjaga stabilitas belanja fiskal pada sisi lainya.Skala prioritas pun merupakan pilihan rasional agar alur kas daerah tetap berjalan normal dan stabil.

Di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate tetap menunjukkan komitmennya dengan merealisasikan berbagai kewajiban pembayaran kepada masyarakat dan aparatur.

Sejumlah hak yang telah disalurkan meliputi honor petugas kebersihan, insentif imam, syara, dan guru mengaji, hingga Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga telah dibayarkan.

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid menjelaskan, kebijakan pembayaran THR telah diatur secara regulatif dengan sumber anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
“Kami juga sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, sehingga dapat dipastikan THR bagi ASN termasuk PPPK penuh waktu akan disalurkan dalam bulan ini,” ujar Amiruddin.
Meski demikian, pembayaran THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu mengalami penjadwalan ulang. Semula direncanakan sebelum Idulfitri, kini diundur menjadi tanggal 1 bulan depan. Hal ini dipicu oleh belum disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp66 miliar dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu proses penyaluran DBH tersebut yang dijadwalkan rampung hingga akhir Maret oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Amiruddin menegaskan, kondisi ini tidak hanya dialami oleh Kota Ternate, melainkan juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Pastinya akan dibayar segera setelah kami menerima DBH kurang salur dari pemerintah pusat berdasarkan PMK 210,” tegasnya.
Ia menambahkan, realisasi pembayaran yang telah dilakukan merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ternate kepada masyarakat, terutama dalam menjaga kesejahteraan petugas layanan publik dan tokoh keagamaan di tengah keterbatasan fiskal.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Ternate berupaya memastikan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga sekaligus memenuhi hak-hak dasar para penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *