TERNATE — Direktur Malut Institute, Abdurrahim Fabanyo, melayangkan kritik tajam kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait kepemilikan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Gebe.
Abdurrahim menyoroti keputusan Sherly Tjoanda selaku pemilik perusahaan PT Karya Wijaya, pemegang IUP di Pulau Gebe, yang mengalihkan IUP tersebut ke perusahaan lain.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk lepas tangan dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan pulau-pulau kecil.Sherly Tjoanda dinilai lebih mementingkan kepentingan bisnis yang dari pada kelangsungan lingkungan hidup bagi rakyat.
“Bijaknya Sherly Tjoanda mundur dari IUP dan menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi di Pulau Gebe sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional seorang Gubernur,” ujar Abdurrahim tegas, Minggu 23 Agustus 2026.
Tuduh “Jual” IUP Sama dengan Lanjutkan Kejahatan Lingkungan
Abdurrahim menilai pengalihan IUP bukanlah solusi, melainkan upaya melanjutkan kerusakan lingkungan dengan wajah baru.
“Bukan sebaliknya melanjutkan kejahatan lingkungan dengan cara menjual atau mengalihkan ke investor lain seperti yang ia lakukan saat ini. Itu sikap seorang Gubernur yang tidak bertanggung jawab secara moral dan konstitusional,” tukasnya.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kan menambang di pulau-pulau kecil itu melanggar undang-undang,” tandasnya.
Desak Cabut 8 IUP di Pulau Gebe, Rujuk Putusan PK MA
Kritik ini menguatkan desakan sebelumnya. Abdurrahim Fabanyo bersama Ketua DPW Partai Umat Maluku Utara dan Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan TPUA, secara tegas meminta IUP milik PT Karya Wijaya dan tujuh IUP lainnya di Pulau Gebe harus dicabut karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Putusan PK MA ini menegaskan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2014 yang secara otomatis berlaku bagi seluruh praktik tambang di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gebe,” ujar Abdurrahim.
Bagi Malut Institute, seorang kepala daerah yang secara pribadi memiliki kepentingan usaha tambang di wilayah yang dilarang UU, seharusnya mengambil langkah mundur total. Bukan mengalihkan, bukan menjual, tapi menghentikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan PT Karya Wijaya belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan pencabutan IUP di Pulau Gebe tersebut.













