banner 728x250
HUKRIM  

Penggiat Lingkungan Sorot Kritis Mandeknya Kasus RRP di Kota Makassar, Sulsel

Makassar – Penanganan kasus proyek pembangunan Riverside Road Project (RRP) di Kota Makassar hingga kini mandek.

Proyek yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea itu merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development (PT BAD).Berita Lokal

Ketiga wilayah tersebut dikenal sebagai titik rawan kemacetan, khususnya akses menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.

Proyek senilai Rp100 miliar dengan panjang sekitar 3,8 kilometer ini diharapkan menjadi solusi, namun justru menuai sorotan. Di balik proyek tersebut, persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diduga belum memiliki kejelasan hingga saat ini.Panduan Kota & Daerah

Richard Jones, penggiat lingkungan yang aktif menyuarakan aspirasi warga terkait persoalan banjir di Perumnas Antang Blok 6, 7, 8, 9, dan 10, mengungkap sejumlah temuan.

Sebagai warga negara asing yang tinggal di Bukit Baruga, Antang, Richard Jones mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ulang jembatan tanpa izin lingkungan ke Polrestabes Makassar pada 22 September 2025.

Richard Jones juga meminta agar pembangunan jembatan kembar yang diduga ilegal tersebut segera dihentikan.

Lebih dari lima bulan sejak laporan itu dilayangkan, Richard menilai belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian. Ia bahkan menduga adanya upaya penundaan yang membuat proyek tetap berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *