TERNATE — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara memasuki babak krusial. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (6/4/2026), memeriksa intensif mantan Ketua KONI Malut, Djasman Abubakar, yang juga diketahui merupakan adik dari Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar.
Pemeriksaan berlangsung maraton selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 08.57 WIT hingga 13.35 WIT di ruang Pidsus Kejati Malut. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan dikabarkan masih berlanjut, menandakan adanya pendalaman serius oleh penyidik terhadap aliran dan penggunaan dana hibah senilai Rp12 miliar tahun anggaran 2024.
Pantauan di lokasi, Djasman tiba menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam dan langsung menuju ruang pemeriksaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan membawa map kuning, kehadirannya seolah menjadi simbol dari tumpukan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan dana olahraga di daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy, hanya memberikan keterangan singkat.
“Pemeriksaan masih berjalan di Pidsus,” ujarnya.
Temuan Awal: Ratusan Juta Tanpa Pertanggungjawaban
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara. Dana tersebut bersumber dari dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 29 Januari dan 9 Agustus 2024.
Dari hasil audit dokumen, terungkap adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp553,2 juta hingga batas pemeriksaan 5 Mei 2025. Angka ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai potensi penyimpangan yang lebih besar.
Tak berhenti di situ, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah. Mulai dari belanja suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, hingga jasa servis kendaraan—semuanya disorot karena tidak didukung dokumen yang sah atau diragukan keabsahannya.
Pengeluaran lain yang ikut menjadi perhatian antara lain biaya perjalanan Forkopimda pada ajang PON XXI, pengadaan perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial. Bahkan, kegiatan rutin seperti rapat internal, publikasi media, dan konsumsi kegiatan pun masuk dalam daftar temuan.
Ujian Integritas Pengelolaan Dana Publik
Kasus ini tak sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi juga menyentuh aspek integritas tata kelola dana publik di sektor olahraga. Keterlibatan figur yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan daerah membuat publik menaruh perhatian lebih pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kejati Maluku Utara menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan lanjutan akan menyeret pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam alur penggunaan anggaran.
Sementara itu, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan berhenti pada temuan administratif, atau berlanjut hingga penetapan tersangka dan pembuktian di meja hijau.
Satu hal yang pasti, sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah olahraga di Maluku Utara kini semakin tajam.
















