Klaim 12 WNA Masuk Resmi untuk Riset & Bangun Lab, Camp Dibangun 1 KM di Luar Koordinat IPR
NAMLEA – PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) buka suara lewat kuasa hukumnya. Perusahaan menegaskan tidak pernah melakukan penambangan ilegal di Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Upaya melawan penambangan ilegal adalah sikap PT HAM. Kami tidak menambang selama belum melengkapi seluruh perizinan terkait pertambangan rakyat di Pulau Buru, Namlea,” ujar Robert B Keytimu, SH., Kuasa Hukum PT HAM dalam Press Release, Minggu 29/6/2026.
Bantah Tuduhan Pasal 158 UU Minerba
Robert menyebut tindakan Tim Ditjen Penegakan Hukum ESDM yang menetapkan tersangka dan menahan 12 WNA, 1 karyawan, Dirut PT HAM, dan Dirut PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM) dengan tuduhan PETI Pasal 158 UU No. 3/2020 Minerba “tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum”.
Ada 3 poin klarifikasi utama PT HAM dan PT WIM:
- PT WIM Hanya Pembiayaan & Angkutan-Penjualan
“PT WIM posisinya memberi dukungan pembiayaan dan punya izin angkutan dan penjualan. Bekerjasama dengan PT HAM dan Koperasi untuk menyiapkan proses produksi tambang rakyat pada wilayah IPR Koperasi. Kedua perusahaan punya perizinan dan menjalankan prosedur sesuai UU.” - PT HAM Fokus Pengolahan & Pemurnian
“PT HAM dalam perjanjian dengan koperasi bertindak sebagai pihak pengolahan dan pemurnian hasil produksi koperasi pemegang IPR. Tidak ada aktivitas produksi tambang yang dilakukan PT HAM.” - Camp Dibangun di Luar Koordinat, Sewa Tanah Adat Resmi
“Base camp PT HAM tidak dibangun di area WIUPR atau koordinat Keputusan Menteri ESDM, dan tidak di wilayah IPR Koperasi. Jaraknya kurang lebih 1 KM dari koordinat. Camp adalah persiapan infrastruktur pengolahan dan pemurnian jika koperasi sudah produksi. Lokasi yang dibuka tidak ada kandungan bijih emas. Kami sewa resmi tanah adat warga setempat untuk base camp.”
12 WNA Masuk Jalur Resmi untuk Riset & Lab
Soal 12 WNA yang ditahan, Robert menegaskan mereka masuk Indonesia sesuai UU Imigrasi.
“Berdasar Surat Keterangan Imigrasi 24 Juni 2026, keberadaan 12 WNA tidak ada pelanggaran keimigrasian. Mereka didatangkan PT HAM sebagai pekerja profesional untuk meneliti potensi kandungan di wilayah IPR koperasi, dan membantu membangun Lab serta infrastruktur di camp pengolahan-pemurnian,” jelasnya.
“Dirjen Gakum ESDM Langgar Prinsip Hukum Acara Pidana”
Robert mengecam keras proses hukum yang dilakukan Dirjen Gakum ESDM, Jefri Huwae.
“Tindakan Dirjen Gakum tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan penahanan langsung tanpa gelar perkara, tanpa klarifikasi. Wewenang Dirjen Gakum bias dan menyalahi KUHAP. Fungsi Dirjen Gakum lebih pada penertiban dan pendekatan administratif-pembinaan, terutama ke investor yang taat hukum, agar investor tidak takut dan kabur,” tegasnya.
Ia menilai penetapan tersangka Dirut PT HAM dan PT WIM “cacat hukum baik formil maupun materil dan tidak sesuai kaidah hukum acara pidana”.
Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
PT HAM meminta Dirjen Gakum menegakkan hukum jujur dan adil.
“Jangan membiarkan penambang ilegal bekerja di satu sisi dan menindak pemilik izin tambang secara membabi buta. Kami punya sejumlah informasi yang akan kami dalami. Selain itu kami menyiapkan langkah hukum menghadapi tuduhan sepihak Dirjen Gakum,” pungkas Robert.
Hingga berita ini diturunkan, Ditjen Gakum ESDM belum memberikan tanggapan atas klarifikasi dan bantahan hukum dari PT HAM.













